Otonomi daerah memberikan kewenangan
yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang
pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir
pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah.
Implementasi kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan
yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah yang satu dengan
yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip
profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah.
Dalam konteks ini pemerintah pusat
memiliki kewenangan membuat regulasi agar dua hal tersebut dapat
dikurangi/ditekan melalui berbagai peraturan dan kebijakan antara lain Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya
penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah
agar diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena
itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah kabupaten/kota dalam hal rekrutmen
kepala sekolah harus memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut. Untuk melaksanakan sistem rekrutmen
dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah diperlukan adanya komitmen yang
sama pada tataran kebijakan di level Pemerintah kabupaten/kota di seluruh
indonesia . Seiring dengan lahirnya Permendiknas No.28 thun 2010 sudah
terbentuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Pemerintah Kota Banda
Aceh melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olah Raga bekerjasama dengan LP2KS terus
berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan melakukan rekrutmen calon kepala sekolah yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 13 Tahun 2007
tentang standar kepala sekolah, maka pada bulan
Mei 2012 diadakan rekrutmen calon Kepala Sekolah untuk kota Banda Aceh
yang yang kemudian dilaksanakan seleksi akademik pada tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2012 di Bogor dengan jumlah peserta 50 orang
peserta, adapun hasil tes calon kepala sekolah
yang dinyatakan lulus 22 orang. Peserta
yang dinyatakan lulus mengikuti diklat
calon Kepala Sekolah In Service Learning I pada tanggal 2 Juli s/d 8 Juli 2012.
Tindak lanjut hasil diklat In 1,
guna untuk memenuhi kompetensi Kepala Sekolah kegiatan diklat dibagi
dalam 3 tahap:
- In Service Learning 1
- On The Job Learning
- In service Leaning 2
Pada Tahap dua calon kepala sekolah mengikuti kegiatan On
The job Learning kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar calon kepala
sekolah dapat mempraktikkan pengetahuan
yang didapatkan pada kegiatan In1 dan belajar lebih banyak dari kepala sekolah
tempat sekolah magang untuk mendapatkan pengalaman nyata yang harus dimiliki
dan diketahui oleh seorang calon kepala sekolah.
Bagi para sahabat calon kepala sekolah yang sedang magang, mudah-mudahan format laporan ojl dan matrik rtk yang ada pada laman saya bisa menjadi pedoman.. Selamat Berjuang.!!
Komentar
Posting Komentar